Barita Simanjuntak Dipercaya Sebagai Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Pemerintah 

Nasional53 Dilihat

 

PEKANBARU – Menko Polhukam, Mahfud MD telah merampungkan susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk memperjuangkan tegaknya negara hukum.

Pemilihan anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum berasal dari berbagai latar profesi yang dinilai mempunyai track record bagus, dan selama ini nilai gencar memperjuangkan tegaknya negara hukum.

“Kriterianya tadi kredibilitas. Ini orang yang saya bacakan tadi dan sekarang masih ada di atas itu orang yang sangat gencar memperjuangkan tegaknya negara hukum. Memperjuangkan demokrasi, nggak ada cacatnya,” kata Mahfud, dikutip detik.com, pada Jumat (9/6/2023).

Mahfud MD mengatakan, bahwa nama-nama yang mengisi Tim Percepatan Reformasi Hukum langsung dipilih olehnya.

“Saudara bisa cari nama-nama ini (anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum), bersih memang. Sangat mumpuni ya integritasnya dan kapabilitasnya. Kapabilitasnya tidak diragukan,” jelasnya.

Dia pun memastikan, bahwa nama-nama yang dipilihnya merupakan orang-orang yang memiliki kemampuan di bidang masing-masing.

Bila diamati nama-nama yang masuk dalam Tim Percepatan Reformasi Hukum, salah satunya tertera nama Barita Simanjuntak yang dikenal sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI.

Nama Barita Simanjuntak bersama delapan nama lainnya menjadi anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Penunjukan Barita Simanjuntak oleh Mahfud MD tentulah pilihan yang tepat mengingat saat ini Kejaksaan RI berhasil menjadi role model penegakan hukum di Indonesia dan berdasarkan hasil survey menjadi lembaga yang paling dipercaya oleh masyarakat dibanding lembaga hukum lainnya. Tentu keberhasilan Kejaksaan RI merebut hati publik tidak bisa dilepaskan dari terbangunnya sinergisitas dan koordinasi serta pengawasan yg efektif dari Komisi Kejaksaan yang dikomdoi Barita Simanjuntak sebagai Ketua.

Sebelumnya, Barita Simanjuntak pernah menjelaskan terkait keberhasilan Kejaksaan RI mampu merebut kepercayaan publik. Setidaknya menurutnya terdapat tiga alasan substantif, yaitu pertama peningkatan kinerja di berbagai bidang, kedua peningkatan kapasitas yang adaptif, cepat, kolaboratif dan terukur khususnya di bidang teknis Pidsus dan Pidum, dan ketiga peningkatan kepercayaan publik yang signifikan dalam satu tahun terakhir tertinggi diantara lembaga penegak hukum lainnya.

Selalin itu, hal yang paling mendasar sehingga kepercayaan publik meningkat kepada Kejaksaan menurutnya, pertama pengungkapan kasus mega korupsi yang sekian lama mangkrak dan berhasil diselesaikan didakwakan dan dibuktikan oleh Jaksa sampai proses akhir di pengadilan serta leberhasilan dalam memulihkan kerugian keuangan negara dengan merampas dan menyita aset hasil korupsi. Dan yang kedua, secara simultan keberhasilan implementasi visi Jaksa Agung Burhanuddin dalam penerapan Restoratif Justice yang memberikan akses keadilan kepada rakyat kecil serta ruang bagi bersemainya kearifan lokal dan budaya luhur bangsa kita.

“Karena itulah dalam semangat percepatan reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum kinerja hebat yang telah dibuktikan korps Adhyaksa menjadi sangat relevan untuk menjadi model ideal bangun konstruksi penegakan hukum yang kita cita-citakan,” jelasnya beberapa saat yang lalu kepada liputanoke.com.

Dengan keberhasilan Barita Simanjuntak sebagai Ketua Komisi Kejaksaan, yang mampu bekerjasama secara apik dengan Kejaksaan Agung RI, diharapkan mampu juga menelorkan gagasan-gagasan sehingga mampu mewujudkan visi dan misi Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Untuk diketahui, pada Jumat (09/06/23), Tim Percepatan Reformasi Hukum menggelar pertemuan pertamanya.

Pertemuan itu dihadiri seluruh anggota kelompok kerja (pokja) dalam tim tersebut.

Mahfud menyampaikan tim itu akan membuat naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan. Nantinya, hasil rekomendasi akan disalurkan ke kementerian atau lembaga terkait. (Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH.MH / Suhendra Wijaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *