Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Riau48 Dilihat

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung  memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.

Dalam siaran persnya, Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana menyampaikan ke awak media adapun kelima saksi yang diperiksa Jumat ( 6/10/2023) yaitu:

1. LBS selaku Direktur PT Supramasindo Utama.

2. SL selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk.

3. SJ selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk.

4.1 YTT selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk.

5. YSE selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk.

Kelima orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022, ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana  (Suhend)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *