Bagansiapiapi – Tuntutan 7 (tujuh) tahun pidana Penjara terhadap Terdakwa Dedek Ramadani Alias Dedek, kasus pembunuhan terhadap seorang waria berinisial Sal alias Mala (43) itu adalah tuntutan maksimal yang diberikan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU)
Pasalnya sesuai pasal 351 ayat (3) KUHPidana mengatur pasal tentang penganiyaan.
Ayat ketiganya berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Demikian klarifikasi Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH.
Saat dikonfirmasi kanginforiau.com, Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha menambahkan pihak Jaksa Penuntut umum (JPU) secara Profesional sesuai dengan perundang-undangan Republik Indonesia sudah menjalankan tugasnya saat beracara di pengadilan Negeri Rokan Hilir Kamis kemarin dalam menuntut vonis terdakwa pembunuhan Di lokasi jalan lintas Riau-Sumut Kilometer 1 Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah beberapa waktu yang lalu.
itu adalah tuntutan maksimal yang diberikan oleh JPU karena terdakwa dituntut dalam pasal 351 ayat (3), ungkap Yopentinu Adi Nugraha menjelaskan.
Oleh sebab itu, sambung Yopentinu Adi Nugraha, atas vonis yang di ajukan oleh JPU Kejaksaaan Negeri Rokan Hilir nantinya yang akan memberikan putusan adalah Majlis Hakim.
Adapun berita yang beredar dan seolah olah menggiring opini sepihak yang menyudutkan bahkan merugikan pihak JPU maka disini dijelaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku JPU bekerja profesional sesuai dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana mengatur pasal tentang penganiyaan.
Jadi tuntutan dari JPU tidak ada yang ringan, kami ulangi sesuai dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana mengatur pasal tentang penganiyaan menyebutkan bahwa Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Artinya sesuai fakta persidangan jpu yakin terhadap pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan mati seseorang, bukan pasal 338 ttg pembunuhan, Tutup Yopen.
Sebelumnya, dalam persidangan JPU Kejari Yopentinu Adi Nugraha SH., selaku jaksa 1 dan Fikry Ariga SH menuntut Dedek Ramadani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati” melanggar Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dedek Ramadani selama 7 (tujuh) Tahun Penjara dengan dikurangkan sepenuhnya selama Para Terdakwa ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan”. Isi dalam sidang tuntutan .
Untuk selanjutnya agenda sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Dedek Ramadani Alias Dedek akan dibacakan pada sidang Putusan tanggal 7 November 2023 kedepan diputuskan oleh Majlis Hakim. (Suhend)