Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Riau57 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 – 2023.

Terkait Perkara Tersebut, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, adapun ketiga tersangka yang diperiksa Selasa (21/11/2023) yaitu:

1. M selaku Direktur PT Pelita Nusa Perkasa.

2. A selaku Direktur PT Giwin Inti.

3. H selaku Direktur PT Giwin Inti.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 –  2023.

Pemeriksaan terhadap tiga direktur sebagai saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara Perkeretaapian Medan. Ringkas Ketut Sumedana (Suhend)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *