Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Riau165 Dilihat

Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,Selasa 7 Mei 2024 yaitu:

ML selaku Pegawai PT Central Mega Kencana.

MA selaku Komite Audit PT Antam Tbk periode 2015 s/d 2019.

KPN selaku Pedagang Toko Emas Agung.

ACN selaku pihak swasta.

Adapun keempat orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Sun)

Sumber: KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. KETUT SUMEDANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *