Pekanbaru -Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH meresmikan Rumah Restorative Justice Bersama pada Desa Se-Kabupaten Bengkalis.Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 10.30 Wib bertempat di Balai Kerapatan Wisma Sri Mahkota Daerah Bengkalis,
Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Riau terus berupaya hadirkan ruang keadilan di tengah masyarakat, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH resmikan 136 Rumah Restorative Justice (RJ) Bermasa se Kabupaten Bengkalis bersama Bupati Bengkalis, Kajari Bengkalis, Forkopimda dan para Kades se Kabupaten Bengkalis.
Saat peresmian rumah ‘RJ’ Bermasa ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH memberikan apresiasi atas sinergi dan sumbangsih daerah berkontribusi dalam penyelesaian permasalahan secara musyawarah mufakat dengan pelibatan para tokoh agama, adat dan masyarakat yang berlandaskan pada pemulihan keadaan semula sebagaimana ciri khas kita sebagai bangsa Indonesia.
Lebih lanjut kepada para hadirin Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH juga menjelaskan bahwa adanya rumah ‘RJ’ ini merupakan representasi terobosan prospektif melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai entitas hukum progresif mampu mengakomodir nilai-nilai keadilan yang selama ini terkungkung kaku oleh legisme hukum itu sendiri.
Dalam seremonial yang diadakan di sela-sela Kunjungan Kerja ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH berharap agar fasilitas rumah ‘RJ’ Bermasa yang ada disetiap Kantor Desa di Kabupaten Bengkalis ini sekiranya dapat difungsikan secara optimal oleh seluruh lapisan masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum yang ada ditengah masyarakat. Dimana pelibatan pihak pelaku, korban dan tokoh masyarakat menjadi unsur utama dalam mengembalikan harmoni kehidupan bermasyarakat yang tidak lagi hanya mengedepankan pembalasan terhadap kesalahan pelaku kejahatan.
Rumah ‘RJ’ merupakan sarana yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum dan konsultasi hukum bersama Kejaksaan dengan pengedepanan prinsip keadilan, profesional, proporsional, cepat, sedehana dan penuh kekeluargaan.
Hadir dalam kegiatan yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH bersama Ketua IAD Wilayah Riau Ny. Dewi Akmal, Bupati Bengkalis Kasmarni, S.Sos., MMP, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos M. M Simaremare, S.H., M. Hum, Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah, SH., MH beserta Para Kasi di Kejaksaan Negeri Bengkalis, Para Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Forkopimda Kabupaten Bengkalis, Kepala Desa Se-Kabupaten Bengkalis, Pengurus IAD Wilayah Riau dan Pengurus IAD Daerah Bengkalis.
Peresmian Rumah Restorative Justice Bersama pada Desa Se-Kabupaten Bengkalis berjalan aman tertib dan lancar. (Suhend)
Plh. Kasi Penerangan Hukum. (Sun)