Pelaku Pengeroyokan Di Parit Aman di Tahan Polsek Bangko Usai Menyerahkan Diri

Rohil1125 Dilihat

Rohil – Polsek Bangko Polres Rohil lakukan penahanan terhadap tiga Pelajar masing masing berinisial YD alias Yurdi (19) alamat Jl. Danau Gatal Kepenghuluan Parit Aman, inisial

JT alias Joko (19) alamat Jl. Parit Aman Kepenghuluan Parit Aman dan inisial M RA alias Rolin (19)alamat Jl. Karya Enggel Kepenghuluan Bagan Jawa, Senin 10 Juni 2024, Pukul 10.00 WIB.

Ketiganya ditahan setelah menyerahkan diri ke Polisi, karena terlibat aksi pengeroyokan dengan menggunakan parang terhadap korban seorang mahasiswa bernama Muhammad Akbar (22) yang terjadi tepatnya didepan rumah korban di Jl. Parit Aman Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Pada Sabtu 8 Juni 2024 Pukul 00.10 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM membenarkan telah dilakukan Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan secara Bersama-sama, oleh Polsek Bangko.

Telah dilakukan pengungkapan Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama oleh Unit Reskrim Polsek Bangko,” ungkap Iptu Yulanda Alvaleri. Kamis 13 Juni 2024 ( malam)

Terjadi saat korban lagi bersama saksi bernama Ega, tiba-tiba datang ketiganya, dimana Yurdi menyerang korban dengan menggunakan parang, mengejar dan merusak pintu depan rumahnya pakai parang, lalu Joko mengejar Ega sampai didepan teras rumahnya pula serta Ega sehingga menyebabkan gigi Ega patah. merasa tidak terima dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko.

Kemudian ketiganya datang ke Polsek Bangko dan mengaku telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Korban yakni Muhamad Akbar. Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan Interogasi, dan mereka mengatakan motif dari Penganiayaan yang dilakukan kepada korban adalah balas dendam,” kata Iptu Yulanda Alvaleri.

Ketiganya sempat melarikan diri selama 2 hari sebelum menyerahkan diri Ke Polsek Bangko. Kemudian Unit Reskrim melakukan pencarian barang bukti Parang yang digunakan untuk menganiaya korban, namun tidak ditemukan karna telah dibuang ke sungai, namun BB pakaian korban berhasil diamankan dan ada visum et revertum. Selanjutnya Polsek Bangko menahan ketiganya guna penyidikan lebih lanjut dengan sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana,” tutup nya.

 

Sumber / Penulis: plh Kasi Humas Polres Rohil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *