Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

Nasional50 Dilihat

Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, Jumat 21 Juni 2024 berinisial:

AH selaku Manager Product Logistic Management Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2019 s/d saat ini.

MAK selaku Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM Pulo Gadung periode 2019 s/d saat ini.

IW selaku Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM Pulo Gadung periode 2017 s/d 2019.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Sun)

 

Jakarta, 21 Juni 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *