Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan Rp5,7 Miliar

Nasional41 Dilihat

MEDAN-Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan mengamankan salah seorang daftar pencarian orang (DPO) perkara penipuan atas nama Sri Palmen Siregar, Selasa (9/7/2024) malam di areal parkir Basement Capital Building, Jalan Putri Hijau Medan.

Ketika dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui salah seorang Koordinator Intel Yos A Tarigan, SH,MH didampingi Kasi A Indra Hasibuan, SH, Rabu (10/7/2024) membenarkan hal tersebut.

Yos A Tarigan menyampaikan bahwa terpidana sudah ditetapkan DPO sejak 6 bulan lalu, karena JPU Kejari Medan sudah melakukan pemanggilan tidak pernah hadir hingga akhirnya diterbitkan surat DPO.

“Setelah di cek ke alamat terpidana, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan setelah dilakukan pelacakan pasca ditetapkannya sebagai DPO, terpidana terdeteksi berada di Medan dan berhasil diamankan di areal parkir Capital Building, saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan,” papar Yos A Tarigan.

Berdasarkan salinan putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, terpidana Sri Palmen Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp5,7 miliar terhadap korbannya.

“Sebagaimana diketahui, bahwa terpidana Sri Palmen Siregar pada tingkat Pengadilan Negeri Medan terbukti melakukan penipuan dan di tingkat Pengadilan Tinggi Medan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, namum Kejari Medan kemudian melakukan upaya hukum kasasi sampai akhirnya pada tingkat kasasi Mahkamah Agung RI menyatakan terpidana terbukti bersalah dan diganjar hukuman penjara selama 3 tahun kurungan,” jelas Yos A Tarigan.

Setelah diserahterimakan dengan jaksa eksekutor JPU Kejari Medan Eviyanti Panggabean, SH, terpidana langsung diantar ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman. (Suhend)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *