PERANGI AKSI BULLYING DAN JUDI ONLINE, KEJAKSAAN TINGGI MALUKU SOSIALISASIKAN DI SEKOLAH

Nasional23 Dilihat

Ambon – Kejaksaan Tinggi Maluku dalam Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum di SMK AL Wathan Ambon Jln. Gunung Melintang Negeri Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, kamis 08 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 Wit.

Kejaksaan Tinggi Maluku melalui bidang intelijen seksi Penkum dan Humas melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang dihadiri oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, S.H.,M.H, Kasi Penindakan Bidang Pidmil Arif Mirra Kanahau, S.H. Jaksa Fungsional Febiyanti Sahetapy, S.H.,M.H, sebagai Narasumber, dengan materi “ Cegah Perundungan (Cyber Bullying), Cegah Penyalahgunaan Tekhnologi dan Media Sosial (Penerapan Undang – Undang ITE) dan Pencegahan Bahaya Judi Online dilingkungan Sekolah ”.

Pada kesempatan tersebut hadir pula Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan SMK AL Wathan Ambon, Bapak Samsul.S.Semarang, pada sambutannya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah memilih pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di Sekolah SMK AL Wathan Ambon dari sekian banyak sekolah SMK di Ambon, besar harapan kami kiranya materi yang disampaikan dapat bermanfaat dan menjadikan Siswa-Siswi SMK AL Wathan Ambon lebih mengenali hukum dan menjauh dari hukuman.

Kejaksaan Tinggi Maluku dalam Program Jaksa Masuk Sekolah, merupakan Program Kejaksaan Republik Indonesia yang dilaksanakan setiap tahunnya oleh Seksi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi, dengan materi seputar issue – issue kekinian yang berkembang dikalangan Pelajar maupun di Masyarakat, dengan tujuan untuk melakukan pencegahan sejak dini dan menjadikan Generasi Muda Indonesia sebagai Agen Perubahan yang bersih dan terhindar dari perbuatan atau Tindakan melanggar hukum.

Maraknya aksi Bullying, Penyalahgunaan Media Sosial dan Judi Online, telah merambat dikalangan pelajar bahkan tidak menutup kemungkinan telah terjadi beberapa dilingkungan Sekolah, hal ini dipaparkan oleh Tim Narasumber Kejaksaan Tinggi Maluku dan merupakan atensi Pemerintah untuk mengatasi perilaku yang dapat mempengaruhi psikologis dan prilaku para pelajar di Sekolah, sehingga diharapkan perlu adanya sinergitas antara Pemerintah, Pihak Sekolah maupun Orang Tua Murid agar dapat diantisipasi / cegah sejak dini.

Dari pemaparan materi yang disampaikan Narasumber, para Siswa – Siswi sangat terlihat antusias dan mampu berinteraksi pada sesi diskusi, yang mana terdapat berbagai macam pertanyaan baik yang berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menyikapi kasus – kasus yang berkaitan dengan Perilaku Bullying, Penyalahgunaan Media Sosial serta Praktek Judi Online di Kalangan Pelajar dan bagaimana langkah pencegahannya dilingkungan sekolah maupun dilingkungan Masyarakat.

Diakhir kegiatan, Tim Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku menyampaikan kepada para siswa – siswi SMK AL Wathan agar dapat menjadi salah satu sekolah percontohan sebagai Agen Perubahan dengan Tageline “ KENALI HUKUM, JAUHI HUKUMAN “ dan dilanjutkan dengan membagikan Konsumsi dan Cenderamata sekaligus melakukan foto bersama dengan Kepala Sekolah, Dewan Guru dan para Siswa-Siswi SMK AL Wathan Ambon. (Suhend)

Sumber :Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku

ARDY, SH.,M.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *