Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Sebarkan Stiker Anti Korupsi ke OPD, BUMD, dan Instansi

Nasional354 Dilihat

Bagansiapiapi – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Jajaran Menyebarkan Stiker Anti Korupsi ke OPD, BUMD, dan Instansi Lainnya sejumlah titik lokasi di Kabupaten Rokan Hilir.

Penyebaran Stiker Anti Korupsi tersebut dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024.

Kajari Rokan Hilir melalui Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH., kepada media ini menyampaikan bahwa pada Hari Rabu (14/8/2024) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan penyebaran dan pembagian Stiker Anti Korupsi kepada beberapa OPD, BUMD, dan Instansi Lainnya di Kabupaten Rokan Hilir.

Tujuan dari kegiatan penyebaran dan pembagian Stiker Anti Korupsi ini salah satunya agar meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya pemangku kebijakan di Kabupaten Rokan Hilir tentang perbuatan korupsi dan bahayanya bagi pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Rokan Hilir

“Kami yakin bahwa dengan langkah-langkah pencegahan ini, kita dapat menciptakan lingkungan pemerintahan yang lebih bersih dan efektif, ujar Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH.

Selain itu, kata Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha, dengan adanya penyebaran stiker anti korupsi dalam rangka HUT RI ke 79, hendaknya dapat memotivasi semua pihak untuk selalu menjaga integritas dan berkomitmen terhadap prinsip anti-korupsi.

Dijelaskannya, adapun sasaran dan tempat penyebaran Stiker Anti Korupsi yang akan kami laksanakan berjumlah 6 lokasi yang tersebar di Kecamatan Pekaitan dan Kecamatan Bangko yaitu di sekitar Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir, Kantor Kecamatan Pekaitan, UPT Puskesmas Pedamaran, Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir, Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir dan terakhir SPBU PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir.

Kajari Rokan Hilir melalui Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH.,kepada media ini menyampaikan,

A. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Beberapa OPD, BUMD, dan Instansi Lainnya di Kabupaten Rokan Hilir telah berlangsung kegiatan Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024,

Ya, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Jajaran Menyebarkan Stiker Anti Korups jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024, pungkas Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH. MH.,

Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut, Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H. Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Satria Faza Andromeda, S.H. Plt. Kepala Subseksi I Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Genta Patri, S.H., Plt. Kepala Subseksi II Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Dwi Olivia Katnanda, S.H. Staf Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Toga Agung Pratama, Staf Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir,  Alan Sandika Staf Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Demikianlah langkah-langkah pencegahan ini, kita dapat menciptakan lingkungan pemerintahan yang lebih bersih dan efektif. Semoga upaya ini dapat memotivasi semua pihak untuk selalu menjaga integritas dan berkomitmen terhadap prinsip anti-korupsi, tutup Yopen (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *