Kerjasama JAM PIDMIL dan STHM Dalam Menyelengarakan Seminar Tentang Koneksitas dalam Sistem Peradilan Pidana

Nasional39 Dilihat

Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) menyelenggarakan seminar Nasional.

Seminar di Aula Graha Pusat Zeni TNI Angkatan Darat (Pusziad) Matraman Jakarta Timur tersebut mengangkat tema “Peran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam Acara Koneksitas Pada Sistem Peradilan di Indonesia.”

Penuturan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers Senin (19/6/2023), sebagai pembicara dalam seminar dihadiri oleh Akademisi Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Dr. Bambang Suheryadi, Direktur Penindakan pada JAM PIDMIL Tahun 2021 Brigjen TNI (Purn.) Edy Imran, S.H., M.Si., M.H., dan Hakim Agung Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung serta Dosen Hukum Pidana STHM Kolonel Purn. Dr. Agustinus, S.H., M.H.

Sambung Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Narasumber yang pertama Dr. Bambang Suheryadi Dosen Fakultas Hukum Unair memaparkan materi mengenai “Koneksitas dalam Perspektif Hukum Militer”.

menyampaikan bahwa kompetensi lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 termasuk di dalamnya Peradilan Militer. Hukum Militer diatur secara khusus, agar prajurit dapat melaksanakan tugas pokok dengan maksimal di bidang pertahanan negara. Ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Dalam hukum militer, terdapat pengaturan tentang disiplin militer dimana Komandan selaku Atasan Yang Berhak Menghukum, diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin penahanan terhadap prajuritnya.

Di sisi lain, terhadap tindak pidana yang dilakukan bersama-sama antara sipil dan militer, terdapat hukum acara yang sejak lama sudah mengatur pemeriksaan koneksitas baik di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maupun di Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

“Pengembangan hukum pidana formil ke depan tetap diperlukan adanya pengaturan tentang acara pemeriksaan koneksitas, karena adanya dua badan peradilan yang berbeda dengan kedudukan yang sama-sama diatur berdasarkan UUD 1945 yaitu peradilan umum dan peradilan militer,” ujar Dr. Bambang Suheryadi dalam hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung.

Bambang Suheryadi juga menerangkan bahwa mencermati perkembangan hukum ke depan, akan menempatkan JAMPIDMIL pada peran yang strategis khususnya dalam hal koordinasi dan membangun sinergi di bidang teknis penuntutan pada konteks single prosecution system dalam sistem peradilan pidana, khususnya untuk menyatukan dua yustisiabel hukum yang berbeda.

Narasumber selanjutnya yaitu Brigjen TNI (Purn.) Edy Imran, S.H., M.Si., M.H. memaparkan materi berjudul “Penanganan Perkara Koneksitas dan Kompleksitasnya”, sebut Ketut Sumedana.

Secara struktural JAMPIDMIL adalah unsur pembantu Jaksa Agung dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oditurat dan penanganan perkara koneksitas yang bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

JAMPIDMIL harus mampu membangun sinergi dengan unsur lainnya di dalam sistem penegakan hukum pidana, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas yang penting dan mendapat perhatian publik seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan memaksimalkan upaya pengembalian aset dalam perkara korupsi.

“Bahwa unsur-unsur di dalam suatu perkara koneksitas, diantaranya bahwa pelaku/subjek harus dua orang atau lebih; yang bekerja bersama-sama atau memiliki niat yang sama dalam melakukan suatu tindak pidana; dan kedua pelaku tersebut masing-masing tunduk pada yustisiabel pengadilan yang berbeda,” ujar Edy Imran melalui Kapuspenkum Kejagung

Disampaikan juga dalam paparannya, bahwa dalam kurun waktu dua tahun organisasi JAMPIDMIL sudah menangani perkara korupsi besar dengan nilai kerugian ratusan miliar rupiah, dan berhasil menyelamatkan sejumlah aset dengan nilai total mencapai sekitar Rp200 Miliar.

Narasumber terakhir yakni Dr. Agustinus, S.H., M.H. memaparkan materi dengan tema “Acara Koneksitas sebagai Jalan Tengah Kompetensi Absolut Sistem Peradilan Militer dan Peradilan Umum dalam Tindak Pidana Penyertaan Militer dan Sipil”, sebut Ketut lagi.

Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa koneksitas atau acara koneksitas adalah “barang lama” yang sudah diatur sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang Susunan Pengadilan atau Kejaksaan dalam lingkup peradilan ketentaraan.

Selain itu, juga dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 14 Tahun 1970, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.

Seminar Nasional ini diselenggarakan secara terbuka dihadiri sekitar 200 peserta dan diikuti sekitar 1.500 peserta lainnya secara daring dari kalangan mahasiswa Fakultas Hukum beberapa perguruan tinggi di Jakarta, akademisi dan peserta dari satuan hukum TNI yang terdiri dari Penyidik Polisi Militer, Perwira Hukum, Oditur dan juga Jaksa serta Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi. tutup Kapuspenkum Ketut Sumedana kepada awak media.

Acara seminar dibuka dan ditutup oleh Ketua STHM dan hadir sebagai undangan diantaranya Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Komandan Puspom TNI dan Puspom Angkatan, Kepala Pengadilan Militer Utama Mahkamah Agung, Kababinkum TNI, Oditur Jenderal TNI, Direktur Hukum Angkatan Darat dan Kediskumal serta Kadiskumau, Kadilmilti Jakarta dan beberapa Dekan Fakultas Hukum yang hadir sebagai undangan.  (Suhendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *