Komisi B DPRD Rohil Minta Pemkab Hentikan Operasional PT EMJ Usai Temukan Tak Miliki Izin Lengkap

Riau, Rohil2080 Dilihat

Bagansiapiapi – Komisi B DPRD Rohil temukan bahwa PT Erakarya Mukti Jaya (EMJ) tidak miliki izin yang lengkap, yakni izin Hak Guna Bangunan (HGB), izin transportasi, izin pembuangan limbah.

Hal itu diketahui setelah beberapa kali digelar rapat dengar pendapat (RDP) dan dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) oleh lintas komisi DPRD.

Ketua Komisi B, Cindy Rahmadani menyebutkan bahwa pihak PT Erakarya Mukti Jaya belum dapat menunjukkan bukti dan data, baik itu HGB, rekrutmen tenaga kerja 65/35 persen pekerja lokal, izin transportasi, hingga harga TBS yang tidak sesuai peraturan, Rabu (5/3/2025) usai RDP dengan pihak PT EMJ dan seluruh OPD di ruang Banmus DPRD Rohil.

“ Kami di lintas komisi akan menyurati hasil RDP ini ke pimpinan DPRD untuk kemudian menyurati Pemkab Rohil untuk sementara menghentikan operasional pabrik sebelum seluruh legalitas perusahaan dilengkapi.” Tegasnya.

Terkait hal itu, Disnaker Rohil yang diwakili Abdul Karim menegaskan bahwa pihaknya sama sekali belum menandatangani PP PT EMJ, bahkan belum menerima laporan soal tenaga kerja yang dimaksud. (Suhend)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *