Riau77 Dilihat

Rokan Hilir — Seorang pria diduga melakukan tindak asusila pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di kamar nomor 232 Suzuya Hotel, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh orang tua korban ke Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir, Jumat ( 11/7/2025) lalu.

Dugaan tindak pidana ini bisa diduga terjadi akibat kelalaian pihak hotel dalam menerima tamu, sehingga dugaan peristiwa pelecehan seksual ini terjadi. Masyarakat menilai kelalaian ini merupakan pelanggaran terhadap prosedur operasional dan ketentuan perizinan usaha hotel.

Berdasarkan ketentuan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang melakukan perbuatan cabul terhadap anak. Pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1), yakni pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Selain itu, pihak hotel dapakenakan sanksi administratif sesuai Pasal 15 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang mengatur bahwa pelaku usaha pariwisata wajib memenuhi ketentuan perizinan dapelayanan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada pencabutan izin usaha.

Menanggapi hal ini, warga mendesak agar Dinas terkait untuk menjalankan tugasnya dan segera melakukan evaluasi terhadap operasional Suzuya Hotel. Bahkan, bila perlu Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, juga turun langsung ke lokasi guna memastikan penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak.

“Jika tidak ada tindakan tegas, kami khawatir kejadian serupa akan terulang di masa mendatang,” ungkap salah satu warga.

Saat berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan belum memberikan keterangan resmi terkait status terduga pelaku maupun sanksi terhadap pihak hotel. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *