Bagansiapiapi — Rapat Paripurna DPRD Rohil agendakan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Senin (19/10/2026) malam, dipimpin Ketua DPRD Rokan Hilir, Ilhammi didampingi Wakil Ketua DPRD Maston, Basiran Nur Efendi.
Dihadiri 23 anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil, H. Sarman Syahroni, Sekretaris Dewan (Sekwan), H. Marwan, dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Delapan fraksi DPRD Rokan Hilir secara resmi menyampaikan pandangan umumnya. Dari delapan fraksi yang ada, tujuh fraksi memilih untuk menyerahkan berkas pandangan umum secara tertulis tanpa dibacakan. Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memilih untuk membacakan pandangan umumnya secara langsung di hadapan forum.
Ketua Fraksi PKB Rokan Hilir, Muhammad Syah Padri memaparkan bahwa koordinasi antar instansi harus dibangun secara solid dan terpadu agar tindakan di lapangan berjalan lebih efektif. ”Kebijakan serta rencana penanggulangan bencana harus menjamin hak perlindungan masyarakat secara menyeluruh, mencakup seluruh tahapan; mulai dari pencegahan, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana,” Ucapnya.
Ia mendorong Ranperda ini memuat aturan yang tegas mengenai sanksi serta kewajiban, baik bagi perseorangan maupun badan usaha yang terbukti melakukan kegiatan yang merusak alam dan ekosistem lingkungan hidup.
Pantauan media ini, berbagai potensi bencana tahunan yang kerap melanda Rokan Hilir, seperti kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), banjir, hingga ancaman banjir air pasang menjadi perhatian khusus dalam pembahasan ini.(Hen)








