Bagansiapiapi – Bupati Bistamam melalui Sekretaris Daerah Rokan Hilir Sarman Syahroni sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Rapat Paripurna DPRD Rohil, Senin (19/10/2026) malam.
dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Rohil, Maston.
Turut hadir para anggota DPRD Rohil dari berbagai unsur fraksi dan komisi, unsur Forkopimda, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Rokan Hilir.
Pemkab Rohil menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Rohil yang telah menjadwalkan rapat paripurna tersebut. Hal ini dinilai sebagai bukti komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan perlindungan masyarakat, Kata Sekda Rohil, Sarman.
Ia mengatakan bahwa Rokan Hilir memiliki wilayah yang luas dengan potensi kerawanan bencana alam maupun non-alam, seperti kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), banjir tahunan, serta abrasi di kawasan pesisir. Kondisi ini menuntut hadirnya manajemen bencana yang terencana, terpadu, dan terkoordinasi.
“Ranperda ini disusun untuk memberikan pedoman dan payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat. Regulasi ini mencakup seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari pra-bencana (mitigasi dan kesiapsiagaan), saat tanggap darurat, hingga tahapan pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi), “Ujarnya.
Pemkab berharap Ranperda ini dapat segera dibahas bersama antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Tim Asistensi Pemkab Rohil agar dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang aplikatif dan bermanfaat langsung bagi masyarakat. (Hen)








