Bagansiapiapi – Akhir Unit Reskrim Polsek Sinaboi dipimpin Aiptu Juri Parulian dan anggotanya berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah ponsel di Jalan Darma Kelurahan Sinaboi Kecamatan Sinaboi yang terjadi 17 Oktober 2926 jam 04.30 Wib lalu.
Dimana berkat rekaman CCTV di kediaman AS (31) sang pemilik toko ponsel mereka kedatangan dan aksi tiga OTK memakai topeng,berjilbab dan memakai daster.
Tiga tamu tak di undang ini menguras isi toko seperti uang tunai Rp. 10 juta rupiah,1.300 RM atau Ringgit Malaysia,5 unit handpone berbagai jenis seperti Samsung,Vivo,Redmi,Oppo,aksrseris handpone,,ratusan kartu ponsel,vocer dari toko ponsel tersebut.
Berbekal rekaman CCTV di rumah sekaligus toko ponsel milik AS (31) ini Unit Reskrim Polsek Sinaboi berhasil mengungkap pelaku kejahatan tersebut.
Kapolsek Sinaboi Iptu Johanes Untung Sormin di dampingi Kanit Reskrim Aiptu Juli Parulian akhirnya menangkap A luas I (29) warga Sinaboi di kediamannya .
Keberhasilan penangkapan terhadap A alias I (29) pelaku pencurian dengan kekerasan di toko ponsel Jalan Darma ini di ungkapkan Kapolres Rohil AKBP Alfa Faroqi melalui Kasi Humas Polres Rohil Ipda Anton Minggu (25/10/2026).
” Berbekal keterangan saksi korban,olah TKP dan rekaman CCTV Unit Reskrim Polsek Sinaboi berhasil menangkap A alias I berusia 29 Tahun,dua lagi dalam pencarian kita,mohon doanya juga agar dapat kita tangkap, ” Tetang Ipda Anton
Saat penangkapan A alias I (29) Unit Reskrim Polsek Sinaboi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 unit kabel charger pengecas handpone,1 bungkus LCB handpone.
Kini polisi sedang memeriksa intensif A alias I dan memintai keterangan AS (31) dan istrinya sebagai saksi korban atas kejadian yang membuat pedagang ini mengalami kerugian 40 juta rupiah lebih.
” Kami menghimbau masyarakat Sinaboi jika mengalami atau mengetahui terjadinya tindak pidana segera menghubungi polisi,kita segera bertindak cepat dan mengungkapnya , ” Sebut Ipda Anton. (Yan-Hen)








