Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas 

Nasional293 Dilihat

 

Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Selasa 30 Mei 2023 memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:

1. MAA selaku General Manager PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk.

2. BI selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta.

3. SK selaku Staf Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta.

4. ID selaku General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP PLM) PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk.

5. MF selaku Manager Finance Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP PLM) PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk.

6. MAK selaku Trading and Service Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP PLM) PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk.

7. AM selaku Senior Vice President Internal Audit PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk.

8. EDS selaku Direktur CV Mitra Sejati.

Demikian penyampaian Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana SH., MH., dalam siaran pers mengatakan adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. (Suhendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *