Sampaikan Hadis, Ustad Chairul Ichwan : Tidak Diperbolehkan Hasad Kecuali Terhadap Dua Orang

Riau87 Dilihat

Pekanbaru – Ustad Chairul Ichwan, S. PDI menyampaikan Dari Ibnu Umar r.a. berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Tidak diperbolehkan hasad (iri hati) kecuali terhadap dua orang : Orang yang dikaruniai Allah SWT (kemampuan membaca/menghafal Al-Qur’an).

Lalu ia membacanya malam dan siang hari, dan orang yang dikaruniai harta oleh Allah SWT, lalu ia menginfakkannya pada malam dan siang hari.” (HR. Bukhari, Muslim, Tarmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah). Hadis tersebut, ada dua jenis iri yang diperbolehkan.

Pertama adalah rasa iri atau ghibtah terhadap ahlul qur’an yang senantiasa membaca Al-Qur’an di waktu pagi dan petang sembari mengamalkan kandungannya dalam kehidupan sehari-hari. Kedua iri terhadap mereka yang mempunyai banyak kelebihan harta namun tidak gelap mata untuk selalu berbagi dan menginfakkannya kepada yang membutuhkan.

Demikian hal ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH saat dikonfirmasi awak media (6/7/2023) mengatakan kegiatan dilaksanakan sekira pukul 12.30 WIB bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau diikuti pegawai muslim dilingkungan kantor tersebut.

“Kegiatan Tausiyah Ba’da Dzuhur di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan.”Ujarnya. (Suhendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *