Barita : Keterlibatan TNI Dalam Perpres Hanya Tugas Perlindungan

Riau5 Dilihat

Jakarta – Barita Simanjuntak yang kala itu menjabat sebagai Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Periode Tahun 2019-2024 mengungkapkan ia memberikan dukungan penuh atas Pelibatan TNI terhadap perlindungan Kejaksaan RI yang tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 dalam melaksanakan tugas khususnya dalam memberantas kasus korupsi yang kini kian menjamur di Bumi Pertiwi ini, Kamis (12/6/2025)

Keterlibatan TNI dalam menjalankan tugas Kejaksaan RI bukanlah hal yang baru melainkan sudah tercantum pada berbagai Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Dalam Podcast _*EdShareOn*_ yang tayang pada Rabu, 11 Juni 2025 Barita menyampaikan bahwasannya, Ini bukan kali pertama (hubungan TNI dengan Jaksa). Ada hubungan historis konstitusional antara keterlibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan.

“Kalau dalam hierarki tugas, ada peradilan koneksitas. Sudah ada Jaksa Agung Muda (bidang tindak) Pidana Militer. Dalam UU intelijen negara telah diberikan peluang bahwa Kejaksaan dapat melakukan kerja sama strategis dengan TNI. Jadi payung hukumnya dalam berbagai UU itu sudah ada,” kata Barita.

Barita Simanjuntak juga menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam Perpres tersebut hanya tugas perlindungan, bukan mengintervensi kewenangan jaksa dalam penanganan korupsi. “Masyarakat perlu memahami bahwa keterlibatan TNI tidak dalam rangka mengurusi substansi tugas kewenangan jaksa, tapi pengamanan saja. Tentu jaksa perlu diproteksi. (TNI) tidak masuk dalam urusan penuntutan, penyidikan, prosesnya terbatas pada pengamanan,” tambahnya.

Pada kesempatan itu juga, Doktoral lulusan Ilmu Hukum Universitas Indonesia itu menilai pelibatan TNI dalam perlindungan jaksa merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi, karena korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa berhubungan dengan berbagai kekuatan kelompok misalnya ekonomi, bisnis, dan oligarki, sehingga dapat mengancam jiwa para jaksa maupun keluarganya.

Namun disisi lain, Perpres 66/2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang diterbitkan pada Rabu, 21 Mei 2025 itu menuai polemik di beberapa kalangan yang menilai hal tersebut memberikan kewenangan TNI dan Polri untuk memberikan perlindungan terhadap Jaksa dan saat ini Pepres tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan aturan perundang-undangan lainnya seperti UU Kejaksaan dan UU TNI.

“Kalau pun TNI terlibat, di dalam Perpres itu dijelaskan hal-hal yang sifatnya strategis dan pengamanan jaksa dan keluarganya, agar target dari Presiden Prabowo untuk tidak toleransi terhadap korupsi ini dapat terimplementasi dan diawasi di lapangan. Itulah leadership yang kuat,” tegas Barita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *