Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT Sendawar Jaya

Riau274 Dilihat

 

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 ( dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya menjelaskan ke awak media Senin  (28/8/2023) adapun saksi yang diperiksa Jaksa Penyidik yaitu:

1. SH selaku Direktur PT Gunung Bara Utama.

2. ARAN selaku Asisten Tersangka IT.

Adapun kedua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya atas nama Tersangka IT,  jelas Ketut. (Hendri)
[28/8 18:57] Bg Hendri Sumatratimes: Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kapuspenkum Kejagung saat siaran pers Senin (28/8/2023) menjabarkan ke awak media adapun yang diperiksa yaitu:

1. MS selaku Direktur Utama PT Magdatama Multi Usaha.

2. II selaku Anggota/Pakar Struktur Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).

Kedua orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, ringkas Ketut Sumedana (Suhend)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *