ASWAS KEJATI RIAU HADIRI DAN SEKALIGUS MEMBUKA KEGIATAN SOSIALISASI DAN SUPERVISI DALAM RANGKA UPAYA PENCEGAHAN PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) PADA DINAS KESEHATAN PROVINSI RIAU

Riau322 Dilihat

Jakarta – Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, SH., S. Sos., MH., M. Si (HAN) menghadiri dan sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi dan Supervisi dalam rangka upaya pencegahan pungutan liar (pungli) pada Dinas Kesehatan Provinsi Riau.

Kegiatan di Aula Dinas Kesehatan Provinsi Riau sekitar pukul 09.00 Wib, Senin (29/8/2023) dihadiri oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, SH., S. Sos., MH., M. Si (HAN), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau H. Zainal Arifin, SKM, M.Kes, Pemeriksa Intelijen bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ardiansyah, SH., MH., MM.C.FLS., dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH.

Saat di konfirmasi disebutkan Bambang, dalam sambutannya Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, SH., S. Sos., MH., M. Si (HAN) menyampaikan sebagaimana yang telah diketahui bahwa, untuk meningkatkan efektifitas pemberantasan Pungutan Liar (Pungli), Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau lebih dikenal dengan Satgas Saber Pungli.

Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar adalah perbuatan yang dilakukan seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan Peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.

Selanjutnya Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, SH., S. Sos., MH., M. Si (HAN) menyampaikan dengan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi dan Supervisi dalam rangka upaya pencegahan pungutan liar (pungli) pada Dinas Kesehatan Provinsi Riau yaitu guna mensosialisasikan kepada jajaran Dinas Kesehatan Provinsi Riau sehingga dapat mengurai praktek-praktek pungli di Dinas Kesehatan Provinsi Riau dikarenakan pungli dapat menjadi pengaruh buruknya kepada penilaian masyarakat terhadap kinerja pemerintahan khususnya pelayanan publik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

Kegiatan dilanjutkan penyampaian materi oleh Pemeriksa Intelijen bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ardiansyah, SH., MH., MM.C.FLS, ujar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto kepada awak media.

Dalam penyampaian materi Pemeriksa Intelijen bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ardiansyah, SH., MH., MM.C.FLS menyampaikan pengertian Pungli ataupun pungutan liar adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang, pegawai atau pejabat pemerintah dengan meminta pembayaran sejumlah uang yang tak pantas ataupun tidak berdasarkan kepada persyaratan pembayaran yang ada.

Faktor-faktor penyebab pungli yaitu Penyalahgunaan Wewenang, Mental, Ekonomi, Budaya, SDM yang terbatas dan Pengawasan lemah. Dan potensi terjadinya Pungli di bidang Kesehatan yaitu Pungli Antrian Pasien, Pungli Kamar Rawat Inap, Pungli Mobil Ambulance, Pungli Pembuatan Kontrak dan Pungli Potongan Dana Bantuan Operasional Kesehatan.

Kegiatan dilanjutkan supervisi ke RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, sebut Bambang

Kegiatan Sosialisasi dan Supervisi dalam rangka upaya pencegahan pungutan liar (pungli) pada Dinas Kesehatan Provinsi Riau berjalan aman, tertib, dan lancar. (Hendri).
[29/8 17:03] Bg Hendri Sumatratimes: Kapuspenkum: Undang-Undang Cipta Kerja adalah Ide Besar Memajukan Bangsa dengan Menumbuhkan Daya Tarik Bagi Investor”

 

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana secara resmi membuka kegiatan Seminar bertemakan “Dinamika Undang-Undang Cipta Kerja”. Selasa (29/8/2023).

Bertempat di Arosa Hotel Jakarta, kegiatan penyuluhan hukum dari Kejaksaan Agung ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber Staf Khusus Wakil Presiden RI Bidang Hukum dan juga Pakar Hukum Tata Negara Prof. Satya Arinanto.

Dalam sambutannya, Kapuspenkum menyampaikan tujuan dari acara ini diselenggarakan guna memberikan pencerahan terkait Undang-Undang Cipta Kerja bagi para pekerja agar memahami isi dan latar belakang Undang-Undang tersebut, sehingga tidak mudah terprovokasi dengan berita-berita hoaks yang beredar.

Terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Kapuspenkum menjelaskan undang-undang ini disusun dimaksudkan untuk berbenah ke arah yang lebih baik.

“Untuk menuju negara yang modern dan maju memang diperlukan adanya permbaharuan undang-undang,” ujar Kapuspenkum.

Lebih lanjut, Kapuspenkum menyampaikan Undang-Undang Cipta Kerja adalah ide besar untuk memajukan bangsa dalam rangka menarik investor bukan saja dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri, karena investor luar tidak menyukai regulasi atau aturan yang berbelit-belit.

Sementara Staf Khusus Wakil Presiden RI Bidang Hukum dan juga Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Satya Arinanto memberikan keterangan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan sebagai sinkronisasi terhadap 70 peraturan perundang-undangan yang materinya cenderung tumpang-tindih.

“Pengertian Omnibus Law adalah suatu undang-undang yang mengatur berbagai hal yang berbeda atau bisa juga satu undang-undang yang diarahkan pada satu alternatif. Misalnya Omnibus Law khusus tentang kekuasaan kehakiman atau pidana,” jelas Prof. Satya.

Selain itu, dari perspektif sejarah hukum, ia menyampaikan pada 1819 sampai 1949 di wilayah Hindia Belanda pernah diberlakukan sekitar 7.000 peraturan perundang-undangan. Dalam penelitian pada 1995 terhadap sekitar 7.000 peraturan perundang-undangan yang pernah diberlakukan di Hindia Belanda. Dari 7.000 peraturan yang diberlakukan tersebut, masih ada tersisa 400 peraturan perundang-undangan lagi.

“Sebenarnya dari sejarah hukum Indonesia, Omnibus Law bukan hal yang baru,” ujar Prof. Satya.

Penuturannya, metode Omnibus Law dalam Undang-Undang Cipta Kerja itu sebagai langkah yang tepat. Hal ini menjelaskan bahwa reformasi hukum untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi itu amat multi-sektoral, dan kondusifitas iklim investasi itu ditentukan oleh hukum yang tidak berbelit.

Kegiatan ini penerangan hukum dalam seminar “Dinamika Undang-Undang Cipta Kerja” ini dihadiri oleh audiens dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), PT Damri dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). (Suhend)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *