Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas 

Riau330 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:

1. TH selaku General Manager PT Antam, Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Permurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Maret 2013 – Mei 2013.

2. TK selaku General Manager PT Antam, Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Tahun 2008 – 2011.

3. H selaku General Manager PT Antam, Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Tahun 2011 – 2013.

4. ML selaku Finance Manager Periode Maret 2009 – Mei 2011.

5. MA selaku Finance Manager Periode Juni 2011 – 31 Agustus 2013, April 2015 – Maret 2016.

 

Adapun kelima saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

 

Jakarta, 29 Agustus 2023

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

Dr. KETUT SUMEDANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *