Bagansiapiapi – Forum Media Daerah Rohil yang terdiri dari pemilik perusahaan pers lokal dan wartawan sampaikan aspirasi kepada Pemerintah Daerah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Rohil dipimpin Ketua Komisi C Fadli, didampingi unsur pimpinan DPRD Rohil Maston,Basiran, dan anggota Amansyah, Senin (19/10/3026) di Kantor DPRD Rohil.
Para pemilik perusahaan pers lokal minta kemitraan publikasi yang lebih profesional dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Hal ini direspon Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) Rohil dan membuka ruang pembahasan dengan penambahan anggaran publikasi sekitar Rp500 juta untuk tahun anggaran 2027 mendatang.
Kepala Diskominfotik Rohil, Andra, mengapresiasi pimpinan DPRD, Ketua Komisi C, serta anggota dewan yang memfasilitasi dialog dengan insan pers. Pertemuan itu menjadi wadah bagi perusahaan media lokal untuk menyampaikan aspirasi mengenai pemerataan kesempatan kerja sama, keberlanjutan usaha, dan kesejahteraan jurnalis.
“Kalau dihitung dari keinginan rekan-rekan tadi, setelah dihitung ada penambahan kurang lebih Rp500 juta untuk tahun depan dari angka tahun ini,” Ucap Andra. Ia menyebutkan meski demikian, angka tersebut masih berupa usulan dan belum menjadi keputusan final.
Realisasinya bergantung pada pembahasan APBD 2027, kemampuan keuangan daerah, penetapan prioritas belanja, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu isu utama dalam RDP ialah perlunya memberikan perhatian kepada perusahaan pers yang benar-benar menjalankan kegiatan usaha di Rohil, memiliki legalitas perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta memenuhi kewajiban perpajakan di daerah.
Aspirasi ini menyoroti pentingnya membedakan keberadaan perusahaan pers lokal dengan media dari luar daerah yang hanya menempatkan biro atau wartawan di Bagansiapiapi.
Namun, penentuan mitra publikasi tetap harus berlandaskan kriteria yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain penambahan anggaran, forum tersebut juga membahas perlunya pendataan media cetak, radio, televisi, dan media daring sebagai dasar perencanaan kebutuhan publikasi. Penentuan standar biaya setiap kegiatan serta pembagian alokasi yang profesional turut menjadi perhatian agar penganggaran sesuai kebutuhan.
Bagi perusahaan pers lokal, pembahasan ini menjadi momentum untuk mendorong tata kelola kemitraan yang lebih terbuka dan terukur. Pemerintah daerah membutuhkan media sebagai saluran informasi publik, sementara perusahaan pers memerlukan mekanisme kerja sama yang jelas dan memberikan kepastian prosedural.
Karena itu, usulan tambahan Rp500 juta perlu diikuti keterbukaan mengenai dasar perhitungan anggaran, kriteria penerima kerja sama, serta mekanisme penetapan alokasi. Dengan demikian, kebijakan publikasi tidak berhenti pada penambahan nominal, tetapi juga menjamin akuntabilitas penggunaan APBD.
Kini, tindak lanjut pembahasan tersebut menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan DPRD Rohil untuk menerjemahkan aspirasi insan pers ke dalam kebijakan anggaran yang terukur, adil, dan sesuai aturan.
Keadilan kemitraan media bukan semata-mata soal besaran anggaran, melainkan juga transparansi proses dan kesetaraan kesempatan bagi perusahaan pers yang memenuhi persyaratan.
“Dengan adanya pertemuan ini kita harap perusahaan pers lokal lebih diperhatikan oleh Pemkab dalam hal ini Diskominfo Rohil dalam ruang mitra publikasi yang lebih profesional” Ucap Hermanto pemilik media lokal saat dimintai komentarnya.(Hen)













