Bagansiapiapi – Satu demi satu kasus kejahatan di wilayah hukum Polsek Bangko Rokan Hilir berhasil di ungkap penyidik Unit Reskrim Polsek Bangko.
Terbaru berhasil mengungkap kasus curas alias begal di Gang Kelenteng persis di belakang Hotel Lion yang terjadi Selasa (27/10/2026) dini hari terhadap dua orang ABG.
Polsek Bangko menangkap RS (26) dari sebuah rumah di Bagansiapiapi,Rabu (28/10/2026) kemaren.
Kronologi kejadian dimana korban Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 00.10 WIB dini hari bersama temanya duduk santai lalu didatangi dua OTK mengebdetainhonda Beat warna hitam.
Lalu salah seorang OTK mengeluarkan benda yang menyerupai senjata api diarahkan ke kepala saksi sambil mengancaman akan di tembak.
Hasilnya milik korban berupa satu unit handphone Vivo Y17 warna biru di rampas pelaku dan korban mengalir kerugian sebesar Rp1.050.000.
Kapolsek Bangko Kompol Asian Sihombing, S.I.K., M.I.K. bersama Kanit Reskrim Iptu Ridho Alfian Syahputra, S.Tr.K dan tim melacak kasus tersebut
” Hasilnya berhasil mengidentifikasi RS salah satu pelaku dan mengamankannya dan mengakui perbuatanya, ” Ucap Kompol Asian Sihombing.
” RS di hadapan penyidik mengakui mengambil handphone Vivo Y17 bersama IL sahabatnya kini dalam penyelidikan, ” Tegas Kapolsek Bangko ini.
Untuk penyelidikan turut diamankan barang bukti 1 helai jaket kuning mustard, 1 buah topi cokelat muda bermerek Gucci, 1 kotak handphone Vivo Y17, salinan rekaman CCTV berkaitan dengan tindak pidana ini.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Bangko menghimbau masyarakat agar melaporkan setiap mengetahui adanya tindakan kriminal yang di lihat atau di ketahui ya ke Polisi. (Yan-Hen)








