Bagansiapiapi – Baru saja untuk melengkapi persyaratan administrasi sebagai Bacalon (Bakal Calon) Penghulu pada Pilpeng (Pemilihan Penghulu) serentak Tahap I Se- Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2026 untuk mengikuti Pembekalan Adat memperoleh Warkah (sertifikat) dari LAMR (Lembaga Adat Melayu Riau) Kabupaten Rokan Hilir peserta merogoh saku Rp.900.000 perorang.
Biaya cukup besar ini sangat memberatkan peserta dalam kondisi ekonomi sulit saat ini.
Apa boleh buat, setiap calon wajib mengikuti pembekalan adat dan harus punya warkah atau sertifikat dari LAMR Rohil sebagai salah satu persyarakat administrasi bagi bakal calon penghulu.
Peserta membayar uang Rp.900.000 ke Panitia penyelenggara pembekalan adat yang dibentuk LAMR Rohil, di pimpin Jufrizal.
182 orang bakal calon Penghulu (Kepala desa) dari 18 Kecamatan mendaftarkan diri.
Hingga acara digelar dari tanggal 14-18 Juli 2026 di ikuti 175 orang, dimana 7 orang peserta tidak hadir sampai acara selesai.
Pungutan uang Rp.900.000 bagi peserta ini tidak ada dasar hukumnya dan juga tidak tertera dalam Perda Nomor : 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan ke 2 atas Perda Nomor : 9 Tahun 2015 Tentang Pilpeng (Pemilihan Penghulu) di Rohil.
Dari seluruh peserta terkumpul Rp. 150.500.000.
Belakangan mencuat walaupun limit peserta pembekalan adat Tanggal 29 Juli 2026 ada 7 orang tidak ikut .
Tetapi menyusul kemudian sebagai peserta susulan.
Inilah membuat peserta lainya terutama satu Kepenghuluan kecewa atas kebijakan ini.
Saat di konfirmasi untuk hak jawab dan sandarakan berita, Kamis (20/8/2026) Ketua DPH.LAMR Rohil Datuk Jufrizal di dampingi Pengurus dan Panitia pelaksana Pembekalan Adat memberikan klarifikasi di sebuah hotel di Bagansiapiapi.
“Dana yang diambil dari seluruh peserta sebanyak sembilan ratus ribu rupiah itu di gunakan untuk kelancaran persiapan,seperti konsumsi,spanduk,perlengkapan acara,tanjak,administrasi,sewa alat,kebutuhan operasional,honor narasumber,pengarah,panitia dan Warkah,” Aku Jufrizal.
Jufrizal tidak dapat menyebutkan dasar hukum pemungutan uang Rp.900.000 dari peserta mengikuti pembekalan adat tersebut.
Jufrizal berkilah pihaknya membuat PerLAMR (Peraturan Lembaga Adat Melayu Riau) Nomor : 4 Tahun 2026 sebagai dasar pembentukan Panitia Pembekalan Adat di LAMR Rohil.
” Kita membuat PerLAMR Rohil untuk membentuk Panitia, lalu panitia ini merinci dana keperluan kegiatan tersebut,seperti acara prosesi adat pernikahan dan lain-lain,” Terang Ketua DPH LAMR Rohil ini.
Jufrizal juga mengaku dalam PerLAMR Nomor 4 Tahun 2026 produknya tersebut juga tidak ada tertera uang Rp 900.000 ini.
Jufrizal ketika ditanya tentang peserta susulan pembekalan adat, menyebutkan bukan mewenang dari LAMR Rohil.
” Kami bersurat ke Dinas Pemerintahan Masyarakat Kepenghuluan atau PMD Rokan Hilir, maklum ada calon peserta yang sakit atau berhalangan, maka menyusul 16 orang peserta lagi, sampai pelaksanaan hanya di ikuti 14 orang saja, ” Aku mantan anggota DPRD Rohil dari Partai Golkar ini.
Biaya Rp.900.000 kepada semua bakal calon penghulu peserta Pilpeng serentak Tahap I Tahun 2026 ini tidak memiliki dasar hukum.
Pungutan ini membuat kalangan peserta keberatan dan akhirnya mencuat ke publik.
” Baru untuk pesyaratan mendapatkan Warkah atau sertifikat dari LAMR Rohil sudah mengeluarkan uang,maunya jika masuk tahapan kegiatan itu di gratiskan,Pemkab menganggarkan biaya,misal bantuan sosial untuk LAMR Rohil atau ada pos di Dinas PMK, ” Keluh salah seorang peserta beberapa hari lalu.
Beragam tanggapan terdengar mengikuti tahap pembekalan adat sebagai persyarakat peserta Pilpeng sudah mengeluarkan uang.
” Ini baru untuk dapat Warkah,belum yang lainya,artinya masih banyak uang dibutuhkan,wajarlah jika terpilih jadi Penghulu mencari ganti uang yang sudah keluar, ” Sebut sebuah sumber.
” Kalau tidak ada dana,LAMR Rohil enggan memaksakan diri untuk kegiatan ini,minta ke Pemkab sebagai tanggung jawab Pemkab,tolong anggarkan di APBD Rohil, ” Aku Sultan HF,warga Bagansiapiapi menyikapi pungutan yang menunjukan betapa besarnya peran uang disetiap kegiatan . (Penulis: Yan Faizal)








