Gelapkan Uang Salah Transfer Rp 17 Juta, Seorang Buruh Dibekuk Polsek Bangko 

Berita149 Dilihat

ROHIL – Seorang buruh berinisial RD alias Rido (23 tahun) di bekuk Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir (Rohil) di depan toko D.I.Y di daerah jln Bintang Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Selasa 16 Mei 2023. Pukul 22.30 WIB.

 

RD alias Rido, dibekuk petugas setelah dilaporkan korban Rainal Rais (27 tahun) alamat Jln Pahlawan Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko, karena tidak mengembalikan uang yang pernah ditransfer dari kios phonesellnya yang terletak di Jln Perniagaan Kelurahan Bagan Kota Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir. Minggu 16 April 2023. Pukul 11.00 WIB. Sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 17.750.000,-

 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH, SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan dugaan tindak pidana Penggelapan dan Penipuan tepatnya di Polsek Bangko Polres Rohil tersebut.

 

“Pada hari minggu tanggal 16 April 2023 sekira pukul 20.49 wib pelapor melakukan transaksi ke rekening atas nama saudara Saiful Anwar dengan nomor rekening BRI 811701000368530. Akan tetapi pelapor salah mengirim ke rekening DANA atas nama RIDO dengan nomor DANA 081379386435,

 

Setelah menyadari bahwa pelapor salah mengirimkan uang, lalu pelapor langsung menghubungi nomor terlapor dengan nomor tujuan 081379386435 dan diangkat oleh terlapor, pelapor berkata ” Bang aku salah kirim uang ke rekening dana kau sebanyak Rp. 17.750.000,-, tolong kirim balik la” kemudian terlapor menjawab ” Tunggu 4 hari lagi, aku pulang dari Malaysia,” jelas AKP Juliandi.

 

Setelah terlapor kembali ke Bagan Siapi api, pelapor menjumpai terlapor untuk meminta kembali uangnya, namun terlapor tidak bisa mengembalikan uang tersebut karena sudah habis terpakai. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materil sebanyak Rp.17.750.000,- kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko.

 

Tim Opsnal Polsek Bangko mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di daerah jln. Bintang, tepatnya didepan toko D.I.Y, kemudian tim yang dipimpin oleh Panit I Opsnal Polsek Bangko saudara Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari S.Tr.K,MH langsung menuju ke tempat keberadaan yang diduga pelaku dan langsung mengamankan dan membawanya ke Kantor Polsek Bangko guna proses lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil.

 

Untuk barang bukti, foto copy bukti pengiriman, bukti chat, sepasang sepatu ber merk Nike Air, 1 buah handphone merk redmi warna hitam beserta sim card no: 081379386435, 1 buah kemeja merk Kangaroo warna biru tua, 1 buah kaos merk Deimmortal warna hitam dan 1 buah kaos merk Scooter warna putih.

 

Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengandung Methamphetamine dan amphetamin. Untuk Pasal yang dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana,” imbuhnya.(Sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *