Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Berdasarkan siaran pers Senin (12/6/2023) yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., adapun Saksi yang diperiksa yaitu:
1. IAK selaku Relationship Manager Infrastructure Transportation, Oil & Gas Division Bank BRI.
2. GRF selaku Manager Senior Relationship PT BNI.
Kedua orang saksi diperiksa Penyidik guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES. (Suhendra)