Ambon- Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dengan Kejaksaan Tinggi Maluku tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan dengan Komisi Pemilihan Umum terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, Rabu 7 Agustus 2024 bertempat di Ballroom Amaris Hotel sekitar Jam 14.30 Wit.
Penandatanganan kerja sama antara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dengan Kejaksaan Tinggi Maluku dilakukan langsung oleh Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo S.H., M.H. dan Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun dan dilanjutkan dengan penandatanganan kerjasama antara Seluruh Jajaran KPU Kabupaten/Kota dengan Jajaran Kejaksaan Negeri se-Maluku.
Turut hadir dalam kegiatan penandatanganan kerjasama ini:
1. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Dr. Jefferdian
2. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku Syarif Mahulauw
3. Sekretaris KPU Provinsi Maluku, Efendi Latuconsina
4. Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara, Sigit Prabowo. S.H,.M.H
5. Asisten Intelijen, Rajendra D. Wiritanaya, SH.
6. Asisten Pengawasan, Rio Rizal. S.H,.M.H
7. Asisten Pidana Militer, Satar. M. Hutabarat. S.H,.M.H
8. Kepala Bagian Tata Usaha, Adrianus Notanubun. S.H
9. Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku
10. Para Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Se-Maluku
11. Koordinator Bidang Datun, Adi Kusumo, S.H,.M.H
Kajati Maluku dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan penandatanganan kerja sama ini merupakan sebuah upaya Kejaksaan RI dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Maluku dan Jajaran Kejaksaan Negeri Se-Maluku untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU Provinsi Maluku dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyambut pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Lebih lanjut Kajati Maluku juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sebuah langkah preventif/pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum, sengketa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Maluku dan Jajaran Kejaksaan Negeri se-maluku melalui Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan pendapat hukum terhadap potensi permasalahan yang mungkin akan dihadapi kedepannya.
Menutup sambutannya, Kajati Maluku menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada pihak KPU Provinsi Maluku dan KPU Kabupaten/Kota yang karena telah menggandeng Kejaksaan Tinggi Maluku dan Jajaran Kejaksaan Negeri dalam hal penyelesaian masalah/sengketa hukum yang akan dihadapi terkait Keperdataan dan Tata Usaha Negara kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dalam sambutan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun menyampaikan rasa terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah hadir dalam Penandatanganan kerja sama ini. Adapun Penandatanganan kerja sama ini dilakukan sebagai salah satu persiapan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 dimana perlu adanya sinergitas antara KPU dan Kejaksaan dalam hal ini KPU Provinsi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai Lembaga Negara guna menyukseskan dan memastikan bahwa tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak berjalan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan.
Kegiatan Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama antara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dengan Kejaksaan Tinggi Maluku dan Jajaran KPU Kabupaten/Kota serta Jajaran Kejaksaan Negeri Se-Maluku diakhiri dengan saling bertukar piagam cinderamata dan foto Bersama.(Suhend)