Ambon- Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, SH., MH., mengikuti kegiatan Penilaian Indeksasi SP4N-LAPOR yang diselenggarakan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI secara virtual melalui Zoom Meeting.
Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 10.00 Wit bertempat di Ruangan Zoom Meeting bidang intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku.
Zoom Meeting ini diikuti oleh Seluruh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Kepala Seksi Intelijen serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri bersama petugas operator SP4N-LAPOR seluruh satuan kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Pelaksanaan Indeks Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 yang didalamnya memuat 24 (dua puluh empat) jenis indeks serta menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan RI dimana salah satu indeks penilaian adalah SP4N-LAPOR.
Adapun selaku narasumber dalam Zoom Penilaian Indeksasi SP4N-LAPOR adalah Saiful Bahri,SH.,MH. Kabid Hubungan antar Lembaga Puspenkum Kejagung RI, Lukman Harun Biya S.H., M.H. Kasubid Hubungan antar Lembaga Non-Pemerintah pada Puspenkum Kejagung RI, Poedji Hartaty Silalahi, S.E., S.H, selaku Kepala Sub Bagian Sunproglaptau pada Puspenkum Kejagung RI, Lilik Haryadi, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Media Massa dan Media Sosial pada Puspenkum Kejagung RI dan Ratna K. Rachman Jaksa Fungsional pada Puspenkum Kejagung RI.
Dalam Penilaian Indeksasi SP4N-LAPOR memuat beberapa item penilaian antara lain:
1. Ketersediaan Sumber Daya Manusia Pengelola
2. Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan
3. Tindak Lanjut Penyelesaian Pengaduan
4. Responsivitas Penyelesaian Pengaduan
5. Kualitas Penyelesaian Pengaduan
SP4N-LAPOR merupakan sebuah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan online masyarakat Indonesia yang terhubung dengn 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah daerah di Indonesia, salah satunya Kejaksaan Republik Indonesia.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dari setiap satuan kerja Kejaksaan Republik Indonesia terhadap permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan aplikasi SP4N-LAPOR di daerah.(Karyadi)