kanginforiau.com|Palika – Praktik rangkap jabatan di pemerintahan sudah menjadi rahasia umum, kendatipun adanya larangan. Padahal tujuan larangan rangkap jabatan sebagai upaya agar negara memberikan jaminan pelayanan publik secara optimal dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.
Nampaknya permasalahan ketentuan ini tidak berlaku di Kabupaten Rokan Hilir, faktanya Ruspianto, S.Pd. M.pd Selain menjabat Koordinator Wilayah Pendidikan (Korwil Pendidikan) kecamatan Palika juga mendapat tugas sebagai Pelaksana harian (Plh) kepala sekolah SMPN 1 Palika Kecamatan Palika Kabupaten Rokan Hilir.
Budaya rangkap jabatan ini tentunya menghambat dunia pendidikan.
Dalam upaya optimalisasi pelaksana pelayanan publik, telah diatur larangan rangkap jabatan. Seperti halnya dalam Pasal 17 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2009.
” Kurang lebih 4 tahun bapak Ruspianto merangkap dalam sebuah jabatan sebagai Plh Kepala sekolah di SMPN 1 Kecamatan Pasir Limau Kapas yang semestinya 2 × 6 bulan kepala sekolah SMPN 1 Palika sudah defenitif/terpilih, namun hingga sekarang jabatan pelaksana harian kepala sekolah SMPN 1 Palika masih dipegang oleh Ruspianto.” Kata Mardani warga palika.
“Kepala sekolah yang tidak memiliki komitmen membangun dan meningkatkan mutu pendidikan tentunya segera dievaluasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir untuk mewujudkan efektivitas kinerja kepala sekolah agar fokus menata pendidikan,” Pintanya .(Redaksi)