Bagansiapiapi- Hinggar-binggar bola panas serta simpang-siurnya issu pungutan kepada para peserta pembekalan adat sebesar Rp.900.000 oleh LAMR Rohil kepada peserta pembekalan adat untuk meraih Warkah (sertifikat) terkuak ke publik.
Pungutan kepada peserta bakal calon penghulu atau Kepala Desa untuk Pemilihan Penghulu serentak Tahap I Tahun 2026 di selenggarakan di gedung LAMR Rohil di Batu Enam Bagan Punak .
Pembekalan adat ini di ikuti 175 peserta dari 18 Kecamatan se-Rohil dari tanggal 14 Julii-18 Juli 2026 dan 15 orang peserta susulan ternyata tidak diketahui oleh Dinas Pemberdayaan dan Kepenghuluan Kabupaten Rokan Hilir.
Terkuak dimana Dinas PMK Rohil awalnya menerima surat Nomor : 001/PAMPEL/ LAMR- Rohil/VI/2026 Tanggal 30 Juni 2026 atau bertepatan 15 Muharam 1448 Hijriah.
Dalam surat tersebut tidak menyebutkan soal biaya atau pembayaran bagi peserta .
Surat dari LAMR Rohil ini ditanda tangani Ketua Panitia Pelaksana,Datuk Arsam dan Sekretaris Datuk H.Khairul Amri.
Juga ditanda tangani Ketua DPH. LAMR Rohil, Datuk Jufrizan dan Sekretaris Datuk Bahtiar.
Klarifikasi di sampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) Rohil, Dr.H.Basri S KM.MKL melalui Kabid ( Kepala Bidang) Pemberdayaan Masyarakat Desa Kepenghuluan Dinas PMK,H.Hasbullah Hamzah,Jumat (21/8/2026) hari ini di Bagansiapiapi.
” Keterkaitan PMK dalam hal pemberian Warkah oleh LAMR adalah karena Warkah tersebut sebagai salah satu syarat yang wajib dimiliki bakal calon penghulu untuk mendaftarkan diri sebagai calon penghulu, sebagaimana di amanahkan Perda Nomor : 7 Tahu. 2022, ” Aku H.Hasbullah.
” Sementara dalam hal kegiatan Warkah pembekalan adat itu sepenuhnya dilaksanakan LAMR Rohil,termasuk adanya biaya kepada peserta,itu diluar pengetahuan Dinas PMK,” Tegas H.Hasbullah Hamzah.
H.Hasbullah Hamzah menambahkan terkait nominal biaya oleh LAMR Rohil itu tanpa sepengetahuan PMK sebelumnya.
” Dalam surat yang disampaikan LAMR Rohil ke PMK hanya tentang jadwal pendaftaran, syarat serta pelaksanaan kegiatan pembekalan adat untuk mendapatkan Warkah,tidak ada di catumkan biaya atau uang di surat tersebut,tidak ada nominal biaya pendaftaran, ” Ucap H.Hasbullah.
Mencuatnya pungutan sebesar Rp 900.000 terhadap seluruh peserta ini sempat dikeluhkan peserta.
Karena baru memulai langkah awal sudah merogoh saku ratusan juta rupiah dan selayaknya seluruh biaya pembekalan adat ini ditanggung LAMR Rohil lewat dana hibah atau Pemkab Rohil menganggarkanya.
Ketua DPH LAMR Rohil,Datuk Jufrizal,Kamis (20/8/2026) menyebutkan daya yang di pungut tersebut diperuntukan untuk seluruh kegiatan.
” Pembuatan spanduk,sewa alat,administrasi,untuk honor narasumber,panitia,prosesi adat dan lain sebagainya, namun mengaku mengandalkan PerLAMR untuk susunan panitia dan kegiatan sebagai dasar hukum mengumpulkan uang.
Dan hal ini juga disebutkan salah seorang peserta saat mendaftarkan diri.
” Baru untuk persyarakat sudah bayar,maunya janganlah,apa lagi sekelas LAMR Rohil ini, ” Ucap sumber dengan meminta off the record menyentil pungutan yang tidak memiliki dasar hukum tersebut. (Yan Faizal)












