Ada Intervensi Enam Bakal Calon Penghulu Tak Lulus Kini Ikuti Tes Ulang baca Alquran

Tokoh Muda Ini Soroti Kebijakan Bupati Rokan Hilir

Bagansiapiapi – Pemilihan Penghulu Serentak Tahap I Kabupaten Rokan Hilir jadi sorotan. Ada Enam bakal calon (Balon) Penghulu di nyatakan tidak lulus uji membaca Al-Qur’an mendapat kesempatan tes kembali.

Kebijakan ini memicu pertanyaan dasar hukum, konsistensi tahapan, kepastian aturan pelaksanaan Pilpeng.Berdasarkan Surat Bupati Rokan Hilir Nomor 410/DPMK/2026/514 meminta Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Penghulu.

Surat ini merujuk pada surat rekomendasi Nomor 410/DPMK/2026/494 tanggal 5 Oktober 2026 meminta penundaan tahapan menyangkut enam bakal calon tak lulus itu.

Mereka dari Suak Air Hitam, Pedamaran, (Kecamatan Pekaitan), Babussalam Rokan ( Kecamatan Pujud) Tanjung Medan Utara ( Kecamatan Tanjung Medan),Sekeladi ( Kecamatan Tanah Putih) dan Karya Mukti (Kecamatan Rimba Melintang).

Pemungutan suara dijadwalkan 27 Oktober 2026 mendatang.Penundaan tahapan diberikan paling lama lima hari kerja,sejak 14 – 20 Oktober 2026.

Bakal calon penghulu di uji oleh petugas dari Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir,emam Bacalon itu dinyatakan tidak lulus oleh panitia Tingkat Kabupaten namun diberikan kesempatan kembali menjalani tes membaca Al-Qur’an melalui lembaga berwenang yang ditetapkan berdasarkan keputusan Bupati.

Kebijakan ini di sorot Muhammad Hakim, Ketua Persatuan Pemuda Masyarakat (PMM) Rokan Hilir.

M.Hakim melihat kondisi ini,Kamis (15/10/2026) kecewa lalu mempertanyakan dasar hukum adanya kesempatan tes ulang enam bakal calon yang dinyatakan tidak lulus.

“Kalau enam bakal calon sebelumnya dinyatakan tidak lulus, ditetapkan, atas dasar aturan apa diberikan kesempatan mengikuti tes ulang lagi,kini masyarakat butuh penjelasan,transparan, terbuka agar tidak muncul kesan aturan dapat berubah di tengah tahapan,” Sebut Muhammad Hakim.

Menurut M.Hakim, Pemerintah Daerah dan panitia wajib dapat menjelaskan secara terbuka ketentuan, Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir dan Peraturan Bupati Rokan Hilir yang menjadi dasar tes ulang tersebut,karena Kepastian hukum, sangat penting agar seluruh bakal calon di perlakuan sama dan tidak menimbulkan polemik baru, ” Sebutnya.

Sebagai bahan perbandingan menurut anak muda ini coba Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin setiap orang memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Juga Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menempatkan kepastian hukum, ketidakberpihakan, kecermatan, keterbukaan, serta larangan penyalahgunaan kewenangan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam konteks Pilpeng Rokan Hilir, mekanisme pencalonan harus merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2015 serta Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 15 Tahun 2020 beserta ketentuan perubahan yang berlaku.

Terkait kondisi ini masyarakat Rohil juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (DPMK) Rokan Hilir menjelaskan secara rinci Pasal atau ketentuan yang memberikan landasan bagi pelaksanaan tes ulang tersebut.

Kalau sudah dinyatakan gugur, tidak lulus dapat ikut tes lagi ,Pemerintah Daerah harus menjelaskan dasar hukumnya kepada publik.

Terpisah tokoh jurnalis Rohil H.Yan Faisal turut mengomentari kondisi ini politik terkini di enam Kepenghuluan di Rohil efek dari enam Bacalon tak lulus tes baca Alquran atau mengaji ini dapat ikut tes ulang lagi.

” Saya sepakat dengan M.Hakim, persoalan kemampuan membaca Al-Qur’an bukan hanya menyangkut tahapan administrasi Pilpeng, tetapi berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap proses pengujian yang telah dilaksanakan, ” Sebutnya.

Ia turut meminta Bupati Rokan Hilir H. Bistamam dan DPMK membuka dasar penerbitan kebijakan tersebut kepada masyarakat, termasuk lembaga yang ditunjuk untuk melakukan pengujian ulang serta parameter kelulusan yang digunakan.

Karena Pilpeng hendaknya berjalan transparan, adil dan memberikan kepastian hukum, Jangan sampai kebijakan yang muncul di tengah tahapan justru menimbulkan pertanyaan aneh di tengah masyarakat yang homogen. (Yan Faisal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *