Perangi Narkoba,Pengedar, 55,84 Gram Sabu Ditangkap Di Banjar XII Rohil

Rokan Hilir -Polres Rohil menyatakan perang dan memberantas peredaran narkoba,buktinya Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil menangkal pengedar sabu .

Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil mengamankan dua pelaku yang dalam hasil penyelidikan di tetapkan sebagai tersangka.

Berikut barang bukti sabu seberat 55,84 gram, pada Minggu (1/11/2026) kemaren di Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih.

Personil Satuan Reserse Narkoba menciduk AR di Jalan Masjid Banjar XII serta menyita 3 plastik berisi butiran kristal dimmsabu di TKP.

 

AR kepada penyidik bernyanyi dan menyebutkan tempat dimana ia mendapatkan pasokan barang terlarang tersebut di Simpang Tengki, Kepenghuluan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang.

Petugas lalu bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap AM alias A bin A berikut 7 plastik berisi sabu, timbangan digital, puluhan plastik klip, uang tunai Rp3 juta rupiah,3 unit ponsel.

Berat narkotika di disita dari TKO kedua ini mencapai 55,84 gram.Hasil tes urine AM positif sabu, sementara AR dinyatakan negatif.” AM dan AR,kedua tersangka ini telah di sangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor : .35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” Ucap Kapolres Rokan Hilir, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hilir, AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H.,

Terpisah Kasi Humas Polres Rohil Ipda Anton,Selasa (3/11/2026) menyebutkan pengungkapan kasus narkoba tersebut membuktikan kesigapan masyarakat menyampaikan informasi dan gerak cepat Kepolisian Resort Rohil dalam pemberantas peredaran narkotika.

” 55,84 gram sabu berhasil di amankan sebelum sempat beredar karena narkotika itu dapat merusak generasi di Rokan Hilir, ” Sebut Kasi Humas ini.

Ipda Anti juga menghimbau dan mengingatkan pelaku narkotika akan di proses hukum .(Yan-Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *